Buku ini membahas secara lengkap mengenai pengetahuan tradisional, mulai dari penjabaran konsep konsep dasarnya. kemuadian mengenao dasar perlindungan hukum tradisional, baik atas dasar hak hak asasi manusia maupun sebagai sumber daya warisan budaya.
Buku ini menjelaskan sejumlah teori pemikiran dan metodologi yang dapat dijadikan sebagai dasar ontologis dan aksilogis bagi kajian sosial-budaya kontemporer