Buku ini memberikan gambaran dalam upaya memahami seputar " perkembangan kejahatan korporasi " dan dampak kerugian yang ditimbulkannya, serta permasalahan dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku yang sangat berbahaya dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
Buku ini berisi gagasan penulis ihwal komparasi struktur lembaga serta fungsi aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi dan bisnis.