Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titk tolak pada hukum pidana positif,
Buku ini memberikan gambaran dalam upaya memahami seputar " perkembangan kejahatan korporasi " dan dampak kerugian yang ditimbulkannya, serta permasalahan dalam penegakan hukum pidana terhadap korporasi sebagai pelaku yang sangat berbahaya dibandingkan dengan kejahatan konvensional.