Buku ini menunjukkan seperti apa sesungguhnya pengaturan kewenangan militer da polisi dalam sishankamneg di indonesia.
Buku ini disusun untuk menjelaskan setiap kejahatan terhadap keamanan negara yang berlaku di indonesia, dengan mengacu kepada ketentuan hukum pidana yang di muat dalam Buku II KUHP mengenai perangkat hukum yang berfungsi sebagai alat represif bagi penyerangan terhadap kepentingan negara.