Buku ini dikupas secara mendalam perihal hukum normatif dalam perundang - undangan ( KUHP) mengenai kejahatan terhadap harta kekayaan.
Buku ini disusun untuk menjelaskan setiap kejahatan terhadap keamanan negara yang berlaku di indonesia, dengan mengacu kepada ketentuan hukum pidana yang di muat dalam Buku II KUHP mengenai perangkat hukum yang berfungsi sebagai alat represif bagi penyerangan terhadap kepentingan negara.