Kekuatan buku ini terletak pada investarisasi, sistematisasi dan analisis terhadap pembaharuan yang dihadirkan dari pututsan MK terhadap perubahan politik hukum dan operasionalisasi sistem peradilan pidana di indonesia.
Buku ini membahas tentang manfaat mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa
Buku ini memberikan ulasan mengenai MK dan Hukum acara dalam lingkup wewenang MK.
Buku ini membahas hukum acara sidang etik penyelenggara pemilu meliputi latar belakang terbentuknya dewan kehormatan penyelenggara pemilui ( DKPP) dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.
Buku ini mengajak kita untuk memahami peradilan agama secara utuh
Buku ini membahas tentang penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama di indonesia
Buku ini mengurai bagaimana gugatan secara class action diajukan, persyaratannya, dan permasalahan - permasalahan yang mungkin timbul dalam penerapannya, karena sistem hukum kontinental( civil law system) yang dianut di indonesia, pada hakikatnya tidak mengenal gugatan class action.
Buku ini membahas tentang jurimetri yang pada prinsipnya merupakan model analisis kuantitatif yang diterapkan terhadap keadaan, perbuatan, dan fenomena hukum, termasuk akibat - akibat hukum dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
Buku ini menyajikan tentang pembaruan hukum acara perdata dan implementasinya dalam penanganan perkara di pengadilan
Buku ini mengulas perkembangan -perkembangan sekaligus menjadi pedoman bagi pihak - pihak yang beracara tata usaha negara, baik dari segi materiel maupun formil.
Buku ini membahas tentang perkembangan kewenangan peradilan tata usaha negara dari undang - undang.
Buku ini membahas tentang praperadilan dalam kenyataan.
Buku ini membahas tentang mediasi yang adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun dalam perkembangannya, mediasi dimasukkan ke dalam cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak.
Buku ini merupakan edisi revisi dari edisisebelumnya berkaitan dengan dikeluarkannya undang - undang No 9 tahun 2004 tentang perubahan atas undang - undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Buku ini mengupas susunan pengadilan tata usaha negara, kekuasaan pengadilan tata usaha negara, hukum acara peradilan tata usaha negara hinggga pada acara pemeriksaan tingkat pertama, banding, kasasi, dan pemeriksaan peninjauan kembali.
Buku ini membahas tentang kasasi, peninjauan kembali, dan perumusan risalah/memori kasasi.
Buku ini membahas tentang komentar HIR
Buku ini membahas hukum acara perdata pengadilan negeri di indonesia.
Buku ini membantu para hakim untuk menyelesaikan sengketa
Buku ini membahas tentang peradilan agama di indonesia yang merupakan peradilan agama islam yang di beri wewenang oeh peraturan perundang - undangan untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas - batas kekuasaannya.
Buku ini membahas tentang bagaimana perjalanan hidup advokat, bagaimana mereka meraih sukses, menghadapi klien, lawan berperkara dan penegak hukum lainnya.
Buku ini membahas tentang profesi advokat yang senantiasa berusaha untuk mewujudkan suatu keadilan dan pengadilan yang bebas, imparsial, merdeka sebagaimana tersirat dalam UUD 1945.
Buku ini mengurai kisah perjalanan dan strategi matang sejumlah pengacara muda
Buku ini membahas tentang undang - undang advokat
Buku ini membahas tentang budaya global baru demi mewujudkan konsep' menang - menang, yaitu menjadikan lawan sebagai mitra
Buku ini menganalisis tentang metode atau cara untuk membuat dan menyusun akta - akta yang berkaitan dengan perjanjian.
Buku ini membahas tentang empat dimensi yaitu ; penegakan hukum dan nilai - nilai budaya
Buku ini membahas tentang pengertian dan sejarah advokat, pendiri PERADI sebagai organisasi advokat, pengangkatan advokat, kode etik dan undang - undang advokat serta hak imunitas dan pemanggilan advokat
Buku ini membahas tentang intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum.