Buku ini membahas tentang keberadaan Mahkamah konstitusi yang memiliki kewenangan untuk menguji undang - undang, memutuskan aengketa atas kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum, di samping untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaramn.