Buku ini mengkaji tentang rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim tingkat, khususnya dalam perkara pidana.
Buku ini ditulis untuk memiliki tujuan yang dimana studi filsafat adalah mengantarkan seseorang ke dalam dunia ilmu.dalam buku ini kami sajikan tentang konsep :nilaijuga mengaplikasikan konsep dalam hal hal bernilai.