Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tenteng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara tersebut,Pemerintah telah melakukan Peraturan Menteri Dalam Negerirepublik Indonesia No 64 tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.