Sesuai dengan amanat UU Keuangan Negara tersebut,Pemerintah telah melakukan Peraturan Menteri Dalam Negerirepublik Indonesia No 64 tahun 2013 tentang Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tenteng Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Buku ini berisi konsep, strategi, kebijakan dan teknik optimalisasi manajemen keuangan daerah melalui tiga aspek utama, yaitu pengelolaan, pendapatan, belanja,d dan pembayaran daerah secara efektif dan efisien.