Text
Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit
Buku ini menjelaskan tentang Kurator yang berperan sebagai pengurus harta pailit yang ditunjuk untuk mengurus dan membereskan aset debitur pailit demi kepentingan kreditur, dengan tugas utama mencakup pengamanan, pendataan, pengurusan, penjualan aset (pemberesan), dan pembagian hasil kepada kreditur, sementara tanggung jawabnya meliputi kesalahan atau kelalaian yang merugikan harta pailit, pelaporan rutin ke Hakim Pengawas, serta potensi tanggung jawab pribadi jika terjadi penyalahgunaan wewenang, semuanya diatur oleh UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 dan diawasi oleh Hakim
Tidak tersedia versi lain