Buku ini membahas tentang komentar HIR
Buku ini membahas hukum acara perdata pengadilan negeri di indonesia.
Buku ini membantu para hakim untuk menyelesaikan sengketa
Buku ini membahas tentang peradilan agama di indonesia yang merupakan peradilan agama islam yang di beri wewenang oeh peraturan perundang - undangan untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas - batas kekuasaannya.
Buku ini membahas tentang bagaimana perjalanan hidup advokat, bagaimana mereka meraih sukses, menghadapi klien, lawan berperkara dan penegak hukum lainnya.
Buku ini membahas tentang profesi advokat yang senantiasa berusaha untuk mewujudkan suatu keadilan dan pengadilan yang bebas, imparsial, merdeka sebagaimana tersirat dalam UUD 1945.
Buku ini mengurai kisah perjalanan dan strategi matang sejumlah pengacara muda
Buku ini membahas tentang undang - undang advokat
Buku ini membahas tentang budaya global baru demi mewujudkan konsep' menang - menang, yaitu menjadikan lawan sebagai mitra
Buku ini menganalisis tentang metode atau cara untuk membuat dan menyusun akta - akta yang berkaitan dengan perjanjian.
Buku ini membahas tentang empat dimensi yaitu ; penegakan hukum dan nilai - nilai budaya
Buku ini membahas tentang pengertian dan sejarah advokat, pendiri PERADI sebagai organisasi advokat, pengangkatan advokat, kode etik dan undang - undang advokat serta hak imunitas dan pemanggilan advokat
Buku ini membahas tentang intervensi terhadap independensi kebebasan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara, maupun intervensi terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, adalah suatu hal yang bersifat fatal bagi penegakan hukum.
Buku ini mengurai upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dalam perkara perdata, agama, ekonomi syariah, dan jinayah ini menyajikan secara komprehensif dan praktis.
Buku ini membahas tentang perkembangan pengetahuan hukum dan menambah wawasan bagi pencari keadilan, praktisi hukum dan umum.
Buku ini membahas tentang prinsip dan praktek bantuan hukum di indonesia.
Buku ini menyajikan postulat penting dan menarik untuk dicermati perihal rekonstruksi sistem pengawasan perilaku dan kode etik hukum konstitusi demi menjaga wibawa serta martabat hakim konstitusi
Buku ini mengkaji tentang rekonstruksi dasar pertimbangan dan penalaran hukum hakim tingkat, khususnya dalam perkara pidana.
Buku ini mengurai tentang transformasi sistem pengawasan badan peradilan indonesia era digital, serta langka - langka yang telah dan akan di lakukan oleh badan pengawasan peradilan Mahkamah Agung RI serta aparatur pengawasana internal lainnya.
Buku ini merupakan studi kasus di Dewan kehormatan profesi.
Buku ini membahas tentang cyber notary yang dapat dimaknai sebagai notaris yang menjalankan tugas atau kewenangan dengan berbasis teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas, dan fungsi notaris, khususnya dalam pembuatan akta.
Buku ini menganalisis secara holistik tentang norma atau kaidah yang mengatur tentang PPAT, baik sebelum menjadi PPAT maupun sesudah menjadi PPAT.
Buku ini membahas tentang akta dan teknik pembuatan akta
Buku ini membahas karakteristik jabatan notaris di indonesia yang mengklaji tentang sejarah kemunculan notaris di dunia hingga kemudian masuk ke indonesia apad permulaan abad ke - 17 dengan masuknya verenigde 0ost indische compagnie ( VOC ) ke indonesia.
Buku ini bermanfaat bagi organisasi yang berminat dalam hal mengembangkan dan menguatkan kapasitas dan strategis advokasi
Buku ini menyajikan himpunan peraturan yang terkait dengan lingkungan pekerjaan notaris maupun pejabat pembuat akta tanah
Buku ini membahas tentang peradilan agama di indonesia
Buku ini membahas mengenai peranan perma dan sema dalam mengisi kekosongan hukum indonesia menuju peradilan yang agung.
Buku ini berbicara mengenai advokasi di bidang kesehatan
Buku ini membahas mengenai dinamika independensi organisasi peradilan yang trennya menunjukkan kondisi yang semakin otonom dan independen di berbagai negara, terutama dalam hal pengelolaan organisasi, SDM dan yang terpenting adalah soal anggaran lembaga peradilan yang sering menjadi objek perselisihan dan tarik menarik kepentingan antara lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.