Upaya dalam rangka sosialisasi UU tentang pemerintahan daerah yang baru ini sehingga implementasinya diharapkan sesuai dengan perkembangan yang maju dan berkembang, ketatanegaraan dan tuntunan penyelenggaraan otonomi daerah itu sendiri.
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang - undang yakni, undang - undang nomor 22 tahun 1999.
Melalui otonomi diharapkan daerah akan lebih mandiri dalam menentukan seluruh kegiatannya dari pemerintah pusat diharapkan tidak terlalu aktif mengatur daerah.