Buku ini membahas tentang peradilan agama di indonesia yang merupakan peradilan agama islam yang di beri wewenang oeh peraturan perundang - undangan untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas - batas kekuasaannya.
Buku ini membahas tentang peradilan agama yang adalah peradilan negara yang sah. dan di samping itu adalah peradilan khusus ,peradilan islam di indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang - undangan negara untuk mewujudkan hukum material islam dalam batas 0 batas kekuasaannnya